Peristiwa Daerah

Mengaku Bisa Berangkatkan Haji, Ulama Gadungan Ini Diamankan Polres Malang

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:25 | 37.76k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan pelaku penipuan yang mengaku sebagai Gus dari Kalimantan. (Foto : Binar Gumilang/ TIMES Indonesia).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan pelaku penipuan yang mengaku sebagai Gus dari Kalimantan. (Foto : Binar Gumilang/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang mengamankan pelaku penipuan berinisial ES, 40 tahun yang mengaku Gus Gadungan dari Kalimantan dan bisa memberangkatkan haji ke tanah suci.

Selain bisa memberangkatkan haji, tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit. Kasus penipuan ini, dirilis Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (19/2/2021) sore.

Advertisement

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju koko dan sarung sebagai sarana penipuan. Kemudian menyita sebuah ponsel hasil kejahatan.

 pelaku penipuanPelaku penipuan mengaku Gus saat digiring ke sel tahanan. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku menipu korban bernama Gus Nurul di Desa Glagahdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Pelaku mengaku sebagai musafir bernama Gus Juan Penatas dari Martapura, Kalimantan," ujarnya saat konferensi pers. Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku menjalin komunikasi dengan Gus Nurul di suatu pengajian.

"Mulanya, pelaku mengaku bisa memgobati dengan cara memijat. Kemudian, korban bercerita bahwa tahun 2025 dirinya akan berangkat haji. Namun, istrinya belum terdaftar dan ingin bisa berangkat haji bersama," urainya.

Mendapat cerita tersebut dari korban, kata AKBP Hendri Umar, pelaku kemudian berpura-pura menelpon temannya yang bekerja di Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Pelaku mengaku bisa memberangkatkan istri korban lebih cepat dan bersama-sama. Namun, pelaku meminta uang kepada korban sebesar 10 juta untuk membeli ponsel sebagai alat komunikasi ke Jakarta," ungkapnya.

Kapolres Malang AKBP Hendri UmarKapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika melihat barang bukti milik pelaku mengaku Gus. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)

Lanjut Kapolres, berselang lama korban merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pakis. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Masih kata AKBP Hendri Umar, hasil penyelidikan Polres Malang, pelaku Gus Gadungan dari Kalimantan dan bisa berangkatkan haji ini juga melakukan penipuan di beberapa tempat lain dengan modus berbeda-beda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES