Ahli Waris di Pacitan Dipastikan tidak Menerima Santunan Kematian Covid-19

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Sunaryo, memastikan tahun 2021 ini Kementerian Sosial RI tidak lagi menganggarkan santunan kematian kepada ahli waris pasien meninggal Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memberikan santunanRp 15 juta.
"Kami menerima surat tersebut pada bulan Februari yang menerangkan bahwa Kemensos tidak lagi menganggarkan terkait santunan tersebut," katanya, Kamis (4/3/2021).
Advertisement
Sunaryo mengatakan dalam surat tersebut tidak menerangkan alasan penghentian santunan pasien meninggal karena Covid-19.
"Tidak ada alasan yang tertulis, tapi mungkin karena jumlah meninggal semakin banyak dan terkait kondisi keuangan juga," jelasnya.
Padahal, Kabupaten Pacitan saat ini yang telah mengajukan ada 13 ahli waris, dari 13 tersebut hingga saat ini pun nasibnya belum jelas, apakah santunan kematian nya keluar atau tidak. "Kami belum mengetahui kemarin kami mengirimkan surat kepada Dinsos Jatim, tapi balasannya juga masih akan dicek terlebih dahulu," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |