Peristiwa Daerah

Kasus Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen, Kejati Lakukan Penggeledahan

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:33 | 157.32k
Kejati Jatim ketika melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen. (FOTO: Kejati Jatim)
Kejati Jatim ketika melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen. (FOTO: Kejati Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGKejati Jatim melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mencari alat bukti. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka berinisial MRY.

Tersangka MRY merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen. Selain itu, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya yang berinisial DB dan AP.

Advertisement

Penggeledahan dilakukan mulai Senin, (8/3/2021) dan terpantau masih dilakukan hingga hari ini, Selasa (8/3/2021). Diperoleh Informasi, dari penggeledahan di rumah tersangka DB, Kejati menyita 31 sertifikat.

Penyidik-Kejati-Jatim-ketika-mencari-barang-bukti.jpgPenyidik Kejati Jatim ketika mencari barang bukti. (FOTO: Kejati Jatim)

Sertifikat itu diduga akan dibawa kabur oleh tersangka DB. Puluhan sertifikat tersebut akhirnya diamankan oleh Kejati Jatim kemudian dibawa ke Kejari Kepanjen untuk proses pengadministrasian. Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan penggeledahan tersebut.

"Dari Kejati Jatim yang melakukan penggeledahan," ujarnya kepada TIMES Indonesia. Untuk perkembangan lebih lanjut, dia menyebutkan itu kewenangan Kejati Jatim.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Kasus bermula saat MRY memimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang pada kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019. 

Penyidik-Kejati-Jatim-ketika-melihat-dokumen-yang-disita.jpgPenyidik Kejati Jatim ketika melihat dokumen yang disita. (FOTO: Kejati Jatim)

MRY telah merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan. 

Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Atas tindakan tersebut, Bank Jatim Cabang Kepanjen merealisasikan kredit dari para debitur. Oleh karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan.

Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar sehingga kredit tersebut mengalami macet dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.

Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai +80 persen.

Atas tindakannya itu, Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES