Polres Batu Naikkan Status Perkara Meninggalnya Mahasiswa

TIMESINDONESIA, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menaikkan status penanganan perkara meninggalnya dua mahasiswa UIN Malang dalam Diklat UKM Pagar Nusa dari penyelidikan menjadi penyidik.
Kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi sudah berancang-ancang menjerat orang yang dianggap bertanggungjawab atas insiden ini dengan pasal 359 KUHP. Pasal ini berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Advertisement
Pelanggaran atas pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Kita naikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus. Peningkatan penanganan ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.
Mereka terdiri dari panitia, peserta, pihak kampus dan masyarakat yang ada di tempat kejadian perkara saat peristiwa yang mengakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia.
Hingga saat ini, Satreskrim masih belum mengetahui penyebab kematian dua mahasiswa ini. Satreskrim terus melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Karangploso maupun dengan RS Karsa Husada terkait hasil pemeriksaan kedua korban.
“Akibat kematian kedua korban masih belum kita terima sampai sekarang, kita minta permintaan keterangan tersebut. Sudah kita koordinasikan, tapi secara resmi permintaan pemeriksaan saksi kita sampaikan hari ini,” ujarnya.
Hari ini, Satreskrim Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap kemahasiswaan UIN Malang dan peserta. Total peserta yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang peserta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |