Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Tetapkan Empat Kawanan Penjarah Toko Perhiasan Sebagai Tersangka

Senin, 15 Maret 2021 - 13:41 | 91.43k
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sekawanan pria yang terlibat aksi penjarahan 3,7 kilogram emas di toko perhiasan di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jaww Timur, resmi ditahan. Polresta Banyuwangi telah menetapkan empat pria tersebut sebagai tersangka.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FRS, AW, DH dan AR. Keempatnya langsung ditahan, setelah pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polresta Banyuwangi. 

Advertisement

“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin pada Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Arman, meski peristiwa tersebut didasari utang-piutang, namun cara yang ditempuh untuk menagih utang tersebut tidak dibenarkan sesuai aturan hukum.

"Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," tambahnya. 

Apalagi, kata Arman, emas yang berada di toko emas tersebut tidak hanya barang yang dipasok oleh salah satu tersangka. Dari puluhan jenis perhiasan, terdapat juga perhiasan milik distributor perhiasan lainnya.

“Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” kata Arman. 

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram emas. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP.

Kapolresta mengaku sebelum terjadi aksi itu, Polsek Genteng sebelumnya sudah melakukan mediasi diantara keduanya. Namun mediasi tersebut berujung jalan buntu. Selang beberapa saat kemudian, peristiwa penjarahan emas senilai Rp 2 miliar tersebut terjadi.

"Sudah dilakukan mediasi. Tapi deadlock. Hingga akhirnya pelaku melakukan aksi pengambilan emas di toko," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah toko perhiasan di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dijarah empat sekawan pria. Sebanyak 3,7 kilogram emas raib digondol. Pelaku nekat merampas seluruh perhiasan yang dipajang lantaran jengkel utang senilai Rp 4 miliar hanya dicicil Rp 15 juta perbulannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES