Peristiwa Daerah

Cemari Lingkungan, Pemkab Bondowoso Tutup Paksa Saluran Limbah PT Bonindo

Senin, 15 Maret 2021 - 16:57 | 76.73k
Proses penutupan saluran Pabrik sumpit PT Bonindo di Kabupaten Bondowoso. Penutupan tersebut tidak terbuka. Terbukti awak media dilarang masuk (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Proses penutupan saluran Pabrik sumpit PT Bonindo di Kabupaten Bondowoso. Penutupan tersebut tidak terbuka. Terbukti awak media dilarang masuk (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOPemkab Bondowoso, melalui Satpol PP Kabupaten Bondowoso, akhirnya menutup paksa dua saluran pabrik PT Bonindo Abadi. Ini mengingat limbah pabrik itu mencemari irigasi, sumur dan sawah warga.

Sebenarnya Pemkab Bondowoso telah memberikan peringatan berkali-kali kepada pihak pabrik. Bahkan keberadaan limbah sempat mendapat protes keras dari warga Desa Pekauman Kecamatan Grujugan.

Advertisement

Limbah PT Bonindo 2

Penutupan terpaksa dilakukan karena perusahaan sumpit tersebut mengabaikan syarat-syarat yang ditentukan.

Kabag Ops Polres Bondowoso, AKP Agustinus Robbi Hartanto mengatakan, penutupan saluran limbah sudah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso. 

"Penutupan dilakukan hingga mereka memenuhi prosedur yang ditentukan," katanya saat dikonfirmas usai penutupan, Senin (15/3/2021).

Pemerintah memang tak menutup pabrik. Hanya  menutup saluran limbah yang keluar dari lokasi pabrik. "Jadi jangan salah persepsi," imbuhnya.

Sementara saat hendak dikonfirmasi, pihak PT Bonindo tak mau memberikan komentar. Bahkan jurnalis dilarang masuk ke lokasi titik penutupan di dalam pabrik.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo mengatakan, ditemukan kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas.

"Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi, tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain" paparnya waktu itu.

Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bondowoso ini menerangkan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup. 

Penutupan pabrik PT Bonindo oleh Pemkab Bondowoso dijaga ketat aparat gabungan TNI-Polri. Penjagaan penutupan  saluran limbah dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan baik warga Kabupaten Bondowoso maupun dari karyawan pabrik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES