Peristiwa Nasional

Sesuai Fatwa MUI, Wapres RI: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:07 | 58.31k
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Dok. Setwapres)
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Dok. Setwapres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin memastikan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Demikian disampaikan wakil kepala negara menyusul terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Advertisement

"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar KH Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinas, Rabu (17/3/2021).

Wapres mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga. Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," ucap Wapres.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular.

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan demikian, seperti disebutkan Wapres RI KH Ma'ruf Amin, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES