Peristiwa Daerah

Kecanduan Narkoba, Pria di Kota Malang Nekat Curi Mobil Saudara Kandungnya

Senin, 22 Maret 2021 - 17:47 | 37.93k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat melakukan rilis kasus pencurian kendaraan di Polresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat melakukan rilis kasus pencurian kendaraan di Polresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kelakuan pencuri kendaraan pick up berinisial AA, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini tak pantas ditiru. Pasalnya, gara-gara kecanduan narkoba, pria berumur 27 tahun tersebut nekat mencuri mobil yang merupakan milik saudara kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya yang berada di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Advertisement

Karena pelaku dan korban berinisial YA (29) merupakan saudara kandung, dikatakan Tinton, pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci pick up tersebut.

"Saat pelaku datang ke rumah korban, pelaku tersebut meminjam sepeda motor milik korban. Jadi kebiasaan korban ini memang menaruh kunci pick up di jok motornya. Setelah motor dibawa oleh pelaku, akhirnya pelaku mengambil kunci pick up yang ada di dalam jok motor," ujar Tinton, Senin (22/03/2021).

Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak, pelaku mengajak teman berinisial HK untuk kembali ke rumah saudara pelaku dan mengambil mobil pick up korban.

"Pelaku datang pada Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku bersama temannya (HK) mengambil mobil pick up itu. Jadi HK itu sebagai pengawas dan pelaku AA yang mengambil mobilnya," ungkapnya.

Setelah berhasil membawa pick up tersebut, sesuai pengakuan dari pelaku, dirinya membawa mobil tersebut ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.

Korban yang mengetahui mobilnya dicuri, langsung melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota bergegas untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Tak butuh waktu lama, pada Senin (22/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, pihak Satreskrim langsung membekuk pelaku saat berada di pinggir jalan, di Kelurahan Tunggulwulung, Kota Malang.

"Kita punya bukti lewat CCTV dan bukti TKP lainnya. Awalnya pelaku memang berkelit, tapi kita punya bukti. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat pick up tersebut disembunyikan," katanya.

Saat berhasil diamankan, pelaku dibawa langsung ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, dari pengakuan pelaku, dikatakan Tinton, memang pelaku nekat mengambil mobil kakaknya untuk membeli narkoba.

"Pengakuannya memang uang hasil penjualan mobil akan digunakan untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kita amankan terlebih dahulu," tegasnya.

Lalu, hasil dari perbuatannya tersebut, kini pelaku berinisial AA terancam hukuman penjara yang cukup lama. Sementara itu temannya (HK) masih dilakukan pengejaran oleh pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Tersangka AA kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu untuk HK masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan menjadi DPO," tandasnya terkait kasus pencurian mobil oleh warga Kota Malang karena dampak kecanduan narkoba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES