Muhammadiyah Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit

TIMESINDONESIA, JAKARTA – JAKARTA - Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang memutuskan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit.
Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto meminta warga persyarikatan seluruh Indonesia untuk mentaati putusan tersebut.
Advertisement
Hal itu dikarenakan keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan. Yang artinya lanjut dia, ini menjadi keputusan resmi organisasi.
“Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” katanya, pada (24/3/2021)
Agung pun mengajak Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam umumnya.
"PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” jelasnya.
Tak Menganggap yang Lain Salah
Akan tetapi kata Agung Danarto, aturan tersebut tentu berbeda dengan organisasi Islam yang lain seperti Nahdatul Ulama (NU). Akan tetapi hal itu tak perlu dirisaukan karana perbedaan dalam beragama adalah sebuah keniscayaan.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada warga Muhammadiyah tak perlu merasa benar dan menyalahkan yang lain atas perbedaan tersebut. “Menjalankan putusan kita tanpa harus menyalahkan dari pihak lain yang tidak sama dengan kita,” katanya.
Terkait dengan masih adanya pertanyaan tentang waktu dimulai puasa Ramadhan itu saat imsak atau subuh, ia mengatakan di PP Muhammadiyah tetap puasa dimulai pada waktu subuh, bukan imsak. “Kalau imsak itu kan menahan diri untuk tidak makan dan minum, jadi diupayakan sahurnya sudah selesai. Tetapi waktu mulai puasanya kan begitu masuk waktu subuh,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |