Peristiwa Daerah

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Amankan Truk Bermuatan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:06 | 46.31k
Barang bukti dugaan ilegal logging hasil patroli Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (FOTO: Humas Perhutani for TIMES Indonesia)
Barang bukti dugaan ilegal logging hasil patroli Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (FOTO: Humas Perhutani for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu jati. Kayu tersebut diduga merupakan hasil pembalakan secara liar di wilayah hutan administrasi Perhutani.

Truk bermuatan kayu tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (27/3/2021) malam. Tepatnya di sekitaran Jalan Raya Srono Banyuwangi sekira pukul 19.00 WIB.

Advertisement

"Semalam sekitar jam tujuh, ada sebuah truk bermuatan kayu jati berhasil diamankan. Diduga kayu-kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar," kata Muhlisin Sabarna, Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Minggu (28/3/2021).

ilegal logging 1

Dijelaskan Muhlisin, penggagalan upaya ilegal logging tersebut bermula saat Polhutmob bersama unit gabungan Polresta Banyuwangi menggelar patroli di wilayah hutan Sukomade. Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil truk dengan muatan yang tertutup yang melaju dari Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Dari kecurigaan tersebut petugas gabungan selanjutnya berupaya membuntuti. Saat truk tersebut berhenti, petugas selanjutnya menghampiri untuk memastikan kecurigaan.

"Dibuntuti setelah berhenti dihampiri. Diperiksa apa muatannya. Dan ternyata isinya balok-balok kayu," jelas Muhlisin.

Muhlisin merinci, ada barang bukti sejumlah 150 potongan kayu jati atau setara 10 meter kubik. Dari keterangan sopir truk, kayu-kayu tersebut berasal dari salah satu warga Desa Sumberagung yang rencananya akan dikirimkan ke Gianyar, Bali.

"Selanjutnya sopir dimintai keterangan dan truk diamankan sementara. Sekitar pukul 02.00 dinihari petugas bergegas menuju kediaman pemilik muatan untuk melakukan lacak balak tunggak kayu," jelas Muhlisin.

"Hasil penelusuran dilokasi tebangan, semua bekas potongan menunjukkan jika pohon-pohon jati tersebut dipotong menggunakan gergaji," sambungnya.

Saat ini, kasus dugaan ilegal logging tersebut secara resmi telah diserahkan Perhutani ke Polisi. Polisi sendiri masih melakukan sejumlah penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Dugaan kasus ilegal logging tersebut merupakan serahan dari operasi patroli pihak Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kepada kami. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Cluring," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES