Peristiwa Daerah

Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Dua Oknum Polisi Dilibatkan

Senin, 29 Maret 2021 - 20:00 | 28.98k
Ilustrasi - Sejumlah jurnalis menggelar aksi demo memprotes penganiayaan terhadap Jurnalis. (FOTO: antara/siswo widodo)
Ilustrasi - Sejumlah jurnalis menggelar aksi demo memprotes penganiayaan terhadap Jurnalis. (FOTO: antara/siswo widodo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pada Sabtu (27/3/2021) lalu, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nur Hadi mengalami kekerasan. Sore tadi, Senin (29/3/2021) kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah dilakukan proses pra rekonstruksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim.

Kuasa Hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa pada proses pra rekonstruksi itu ada 16 peristiwa yang direkonstruksi. Fatkhul juga mengatakan bahwa pada proses pra rekonstruksi ada dua oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Nur Hadi.

Advertisement

"Dua anggota itu memang benar anggota (Polisi) kemarin malam sedang diperiksa oleh Paminal," ujar Fatkhul di Kantor Kontras Surabaya.

Rekonstruksi dimulai sejak awal dimulai Nur Hadi masuk kedalam ruangan sampai pada posisi di dalam gudang, tempat Nur Hadi dianiaya. Fatkhul mengatakan bahwa 2 orang oknum tersebut berperan sebagai orang yang melakukan penganiayaan kepada Nur Hadi saat berada di gudang belakang Mushola tempat Nur Hadi dianiaya.

"Ada kemungkinan dugaan salah satu pelaku adalah menantu atau siapanya Angin Prayitno Aji," terangnya.

Farkhul mengatakan bahwa terduga pelaku mengatakan kepada Nurhadi "saya sudah menyiapkan ini (acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji sejak lama". Selain dua oknum tersebut, di dalam gudang tempat Nur Hadi dianiaya, juga terdapat sejumlah orang yang telah menganiaya Nur Hadi, namun belum diketahui apakah itu oknum atau bukan.

"Setelah 2 jam mengalami penganiayaan dua oknum ini membawa Nur Hadi ke Hotel, di dalam rekonstruksi itu dijelaskan bahwa tidak ada proses penganiayaan di Hotel. Sehingga proses rekonstruksi di Hotel tidak dilakukan," terang Fatkhul.

Ia mengatakan, pra rekonstruksi masih fokus terhadap peran dua oknum yang menganiaya Nur Hadi. Fatkhul juga menjelaskan pada pra rekonstruksi tersebut, anggota TNI tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap Nur Hadi.

"Peran TNI hanya menanyakan identitas Nur Hadi setelah itu proses diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di tengah jalan dapat telepon dari dalam gedung (Gedung Samudra Bumimoro) untuk kembali. Jadi dua anggota TNI itu oknumnya cuma begitu," tandasnya.

Pihaknya akan terus berupaya mendorong pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti memeriksa dua oknum Polisi itu, akan tetapi juga memeriksa semua orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Nur Hadi.

Sebelumnya, Jurnalis Tempo, Nur Hadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan Anara, anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Namun, saat memotret prosesi pernikahan Jurnalis Tempo itu didatangi oleh panitia respsi acara. Ia juga sempat akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nur Hadi dianiaya oleh sejumlah oknum di sebuah gudang belakang Mushola Gedung Samudra Bumimoro. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES