Peristiwa Daerah

Dapat Aduan dari Aplikasi, Polresta Malang Kota Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Jumat, 02 April 2021 - 12:31 | 44.76k
Pihak Polresta Malang Kota saat mendatangi lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (02/04/2021) dini hari. (Foto: Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)
Pihak Polresta Malang Kota saat mendatangi lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (02/04/2021) dini hari. (Foto: Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu dan sudah melewati jam penentu selama peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM mikro).

Masyarakat mengadukan keresahannya tersebut melalui aplikasi Jogo Malang. Laporan itu masuk sekitar pukul 02.00 WIB yang disampaikan melalui video yang memperlihatkan tempat parkir Backroom by Triangle (tempat hiburan malam) masih penuh.

Advertisement

Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut juga telah terpantau oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata yang menginstruksikan melalui HT untuk bisa segera dibubarkan.

"Pak Kapolresta yang juga memonitor melalui HT menyampaikan untuk bisa segara di bubarkan. Itu sesuai dengan perintah gugus tugas yang memang kalau PPKM ini tidak boleh ada kegiatan sampai larut malam," ujar Rama, Jumat (02/04/2021).

Setelah mendapat laporan dan instruksi dari Kapolresta Malang Kota, jajaran anggota kepolisian langsung mendatangi tempat hiburan malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta (Suhat).

"Kebetulan saya Pamenwas pada saat malam itu. Kita datang ke lokasi sekitar jam 02.15 WIB dan lampu masih menyala dengan tamu yang kita lihat sekitar tinggal tiga kendaraan saja. Setelah itu pihak manajer kita ingatkan dan kita perintahkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi," ungkapnya.

Terkait sanksi penutupan, Rama mengatakan, penindakan tersebut ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

"Tadi malam kan kita menindaklanjuti dari laporan Jogo Ngalam, jadi kita tidak jalannya tidak dengan gugus tugas. Tapi ini sudah kami tembusi ke Pol PP dan nantinya yang bisa menindaklanjuti kan Pol PP dan dipantau ke depannya," jelasnya.

Rama memaparkan, kegiatan yang saat itu dilakukan oleh Polresta Malang Kota bukan razia ataupun operasi, tetapi menindaklanjuti laporan masyarakat dari aplikasi Jogo Malang.

"Tadi malam itu karena saya piket, jadi harus memimpin gitu. Sifatnya bukan razia atau operasi ya, kita hanya menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya. Sementara dilaporkan pula, hampir semua tempat hiburan yang dilewati sudah tutup dan tidak ada kerumunan massa.

"Gak ada cuma tempat itu aja (Backroom by Triangel). Kebetulan kita juga lewat tempat-tempat yang lain juga sudah tutup," ujar Rama dari Polresta Malang Kota terkait penutupan tempat hiburan malam atas laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES