Anggota DPRD Soroti Pemasangan Reklame di Monumen Pesawat Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal, mempertanyakan maksud pemasangan papan reklame produk rokok di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta atau Suhat, Kota Malang.
Lantaran, Pansus Ranperda Reklame tengah digodok oleh DPRD Kota Malang, hingga saat ini dan masih berlangsung pembahasan. Namun, kata Jose, tiba-tiba beredar kabar ada papan reklame dipasang di kawasan Monumen Pesawat Soehat.
Advertisement
Sedangkan, dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame pasal 38 disebutkan aturan terkait bangunan yang dilarang untuk dipasangi reklame, termasuk salah satunya adalah Monumen Pesawat Soehat.
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (8/4/2021).
Jose mengaku terkejut ada pejabat Pemkot Malang yang menjabat Kabag Hukum dan memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus dengan alasan sudah ada kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," tukasnya.
Anggota DPRD Kota Malang itu tidak ingin masyarakat murka dan kecewa ketika melihat Monumen Pesawat di kawasan Soehat dipenuhi dengan papan reklame. Tempat itu juga ramai dibuat tempat selfie dan salah satu ikon keluar-masuk kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame/iklan hingga saat ini memang masih belum ada. Namun untuk pengajuan sudah ada dan dalam proses izin.
Oleh karenanya, pihak Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penindak akan memanggil pihak reklame/iklan untuk dimintai keterangan dan proses berizinnya.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Untuk pengajuan izinnya sendiri, dikatakan Erik, pihak reklame/iklan sendiri baru mengajukan sekitar satu minggu yang lalu. Sehingga saat ini untuk penindakan awal, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penindak dan akan memanggil pihak reklame/iklan untuk pemeriksaan keseluruhan.
Papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Suhat yang disoroti anggota DPRD Kota Malang itu kini ditutup kembali. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |