Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dosen di Jember Diancam 20 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, JEMBER – Polres Jember akhirnya menaikkan status RH, dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Sebelumnya, RH yang merupakan dosen di FISIP sebuah PTN ternama di Jember, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri. Yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH.
“Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada,” tutur Ipda Diyah Novitasari, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
“Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman,” lanjut Diyah.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan.
Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya.
“Tidak masalah kalau tersangka tidak mau mengaku. Penyidik fokusnya pada pengumpulan alat bukti," tegas Diyah.
Setelah gelar perkara, polisi menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk penyandang dua gelar magister dari kampus dalam dan luar negeri itu sebagai tersangka.
“Tentu akan kami BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka, masih kami lengkapi dulu,” tutur Diyah.
Pengacara RH, Ansorul Huda, enggan berkomentar banyak tentang penetapan tersangka untuk kliennya itu.
“Saya masih belum dapat informasinya, nanti saya tanyakan,” tutur pengacara asal Mojokerto tersebut.
RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya.
Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.
Untuk diketahui, Polres Jember akhirnya menaikkan status RH, dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |