Peristiwa Daerah

Tunggakan BPJS Kesehatan Kota Malang Capai Rp 1 Triliun, Ini Strategi Pemkot Malang

Rabu, 21 April 2021 - 15:18 | 19.20k
Suasana rapat koordinasi Pemkot Malang bersama BPJS Malang di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang/TIMES Indonesia)
Suasana rapat koordinasi Pemkot Malang bersama BPJS Malang di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGBPJS Kesehatan Kota Malang selama periode tahun 2020 mengalami penunggakan sebesar Rp 1 triliun. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji.

Dalam besaran pembayaran premi BPJS Kesehatan sendiri hanya sebesar Rp 300 miliar, sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan yang ada, mencapai Rp 1,3 triliun.

Advertisement

"Dengan itu, kesadaran masyarakat akan kesehatan itu masih rendah. Terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp 300 miliar saja, tapi klaim dari rumah sakit sendiri itu sampai Rp 1,3 triliun," ujar Sutiaji, Rabu (21/4/2021).

Oleh karena itu, dikatakan Sutiaji, untuk bisa meningkatkan literasi masyarakat terkait kesadaran kesehatan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan sendiri, yakni dengan menggalakan edukasi melalui 21 dokter keluarga yang ada di kelurahan.

Kemudian, untuk tingkatan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang sendiri sebenarnya telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC), yakni dengan capian sebesar 95,32 persen.

"Jadi kita harus kuatkan dengan adanya dokter-dokter keluarga. Apalagi kepesertaan di Kota Malang ini juga mencapai 95,32 persen dan sudah termasuk UHC," ungkapnya.

Selanjutnya ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menyebutkan, mereka yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut akan dialihkan kepesertaannya ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi oleh pemerintah.

"Maksimal menunggak itu kan selama enam bulan. Jadi yang menunggak itu nanti pindah kepesertaannya dari yang sebelumnya Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah," katanya.

Secara rinci, untuk yang dibiayai ataupun ditanggung Pemkot Malang sendiri, yakni hanya administrasi pengalihan peserta dari yang sebelumnya Mandiri ke PBI.

"Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya itu dari tunggalan dua tahun. Misalnya menunggak lima tahun ya, kita wajib membayarkan itu dua tahun," tegasnya.

Sementara itu, senada dengan Kadinkes Kota Malang, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, agar yang menunggak iuran tersebut status kepesertaannya tetap bisa aktif, maka pemerintah daerah perlu memberikan fasilitas biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.

"Upaya kami adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetapi bisa lanjut. Itu juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang membiayai adalah pemerintah daerah," tuturnya.

Dikatakan Dina, iuran BPJS Kesehatan yang selama periode tahun 2020 ini menunggak, dari catatannya yakni berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III.

"Jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu sekitar 50 persen ya. Jika nanti mereka misalnya ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, ya terlebih dahulu harusnya melunasi tunggakannya," pungkas Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES