Peristiwa Daerah

Perwakilan Buruh Kembali Datangi DPRD Jatim Tagih Hal ini

Senin, 26 April 2021 - 16:09 | 43.22k
Buruh saat melakukan pertemuan dengan Komisi E DPRD Jatim, Senin (26/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Buruh saat melakukan pertemuan dengan Komisi E DPRD Jatim, Senin (26/4/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Perwakilan Buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) kembali datangi DPRD Jatim. Kali ini, duduk bersama dengan Komisi E DPRD Jatim, Senin (26/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut ada 4 hal yang dibawa FSPMI kepada Komisi E DPRD Jatim.

Advertisement

Pertama adalah soal Perda (Peraturan Daerah) Jaminan Pesangon. Wakil Ketua FSPMI, Nurudin Hidyat menyampaikan bahwa Perda ini adalah  janji Gubernur Jatim tahun 2019 silam yang juga disanggupi oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Namun tertunda karena ada pembahasan UU Cipta Kerja di Pusat.

"Karena sudah selesai, kita tagih lagi, kapan dibahas Perda ini," ujar Nurudin.

Kedua adalah terkait pengawas ketenagakerjaan. Nurudin menyampaikan bahwa pasca pengawas di tarik ke Provinsi, kinerja pengawas tidak semakin baik tapi semakin parah.

"Banyak pengaduan yang tidak ditangani dengan baik maka dari itu kita adukan ke komisi E sebagai mitra kerja Disnaker untuk memperbaiki  kinerja pengawas ini," ungkapnya.

Ketiga terkait dengan Posko THR. Menurut Nurudin, sesuai dengan pengalamannya tahun lalu, FSPMI sudah membuka poko THR, posko tersebut hanya sekedar menerima laporan tapi tidak ada tindak lanjut sanksi yang ada.

"Kita mendorong pemprov jatim melalui Disnaker jatim untuk memberikan saksi maksimal sebagaimana Permenaker nomor 20 tahun 2016, sanksi pembekuan usaha kita minta itu," tutur Nurudin.

Keempat terkait dengan perbaikan pelaksanaan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan naupun BPJS Ketenagakerjaan. Nurudin mengatakan bahwa, sesuai dengan evaluasi yang pihaknya lakukan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Nurudin, masalah utamanya adalah penegakan hukum oleh Pemprov jatim ini tidak berjalan, sejak dijalankan BPJS di tahun 2014 sampai saat ini tidak ada satupun badan usaha atau perusahaan yang diberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Kita dorong pemerintah provinsi Jatim melalui Komisi E untuk pertama, membuat regulasi bagi perusahaan yang ingin mengurus periziinan wajib melampirkan bukti BPJS ketenagakerjaan karyawannya," pintanya,

"Kedua, kita mendorong Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Perizinan memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atas pengawas Disnaker atau permintaan BPJS," tutur perwakilan buruh saat bertemu Komisi E DPRD Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES