THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertras Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Pembukaan posko ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pembayaran THR 2021. Surat edaran itu bernomor M/6/HK.04/IV/2021.
Advertisement
Dalam SE tersebut disebutkan jika pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemprov Jawa Timur pun membuka posko pengaduan pelanggaran ketetapan SE tersebut.
Posko pengaduan itu melibatkan tim di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, 16 UPT Balai Latihan Kerja, dan 38 dinas tenaga kerja di daerah. Total ada 55 posko pengaduan. Posko tersebut mulai melayani pengaduan hari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu mengatakan menegaskan THR merupakan hak karyawan. Perusahaan wajib membayarkannya kepada karyawan.
‘’Posko itu upaya mengawal pelaksanaan di lapangan,’’ katanya, Senin (26/4/2021).
Ada beberapa point yang dikawal. Yakni besaran THR. SE Menteri Tenaga kerja menyebut pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih diberi 1 kali upah gaji. Lalu pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, penghitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan jumlah satu kali upah.
"Ini ketentuan pertama yang harus ditaati,’’ jelas Himawan.
Selanjutnya masalah pembayaran. SE Menteri Tenaga Kerja meminta pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Artinya pekan pertama bulan Mei harus sudah mulai ada pembayaran.
Posko pengaduan menampung laporan apabila ada perusahaan yang tidak melakukan itu. Himawan menjelaskan tindaklanjut apabila ada laporan dari karyawan.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari perusahaan. Bisa jadi, perusahaan mengaku tidak mampu membayar THR karyawan.
‘’Kami akan mengecek kebenaran alasan itu,’’ ucapnya.
Perusahaan yang terbukti mampu membayar, akan diminta segera membayar. Lalu, perusahaan yang memang tidak mampu membayar, Disnakertrans Jawa Timur akan memediasi. Pengusaha dan karyawan akan ditemukan untuk membahas masalah tersebut.
‘’Keputusan ditetapkan pada pertemuan itu, pemerintah hanya menjembatani,’’ ujar Himawan.
Pengawasan proses pembayaran THR sudah menjadi agenda rutin. Himawan menambahkan pemerintah berada pada poisisi tengah. Yang menjembatani antara karyawan dan pengusaha.
Namun, apabila ada pengusaha yang melanggar, pemerintah provinsi bisa memberi sanksi administrative. ‘’Kami layangkan teguran atau pembatasan usaha,’’ kata dia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |