Peristiwa Daerah

Menjual Mercon, 5 Warga Diamankan Polres Bondowoso

Jumat, 07 Mei 2021 - 19:26 | 43.79k
Polres Bondowoso mengamankan 5 penjual mercon beserta barang bukti (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Polres Bondowoso mengamankan 5 penjual mercon beserta barang bukti (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Setelah sebelumnya mengamankan 2 pelaku, Polres Bondowoso berhasil meringkus 5 penjual bubuk mercon. Total sudah ada 7 penjual yang diamankan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Mereka masuk dalam jaringan penjual mercon Ramli Idris yang sebelumnya telah ditangkap bersama pembuat bubuk, Ahmadi. 

Advertisement

Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto mengatakan 5 orang itu di antaranya yakni N, R, S, SA, dan NA. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Wonosari. 

"Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya," kata Susiyanto, Jumat (7/5/2021).

Ia menerangkan dari pembelian awal para tersangka kemudian menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2,5 ribu per ons. 

"Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon," paparnya. 

Menurutnya, para pelaku ini disangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3)  UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,”

Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon bertakaran masing-masing 1 ons yang disebut akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H. Turut pula diamankan 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

Menurut Kepala Polres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap penjual bubuk mercon atas nama Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES