Peristiwa Daerah

Pengacara Sebut Dua Polisi Jadi Tersangka Kekerasan Jurnalis Tempo

Senin, 10 Mei 2021 - 12:05 | 31.88k
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir (baju biru). (Foto: dok. TIMES Indonesia).
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir (baju biru). (Foto: dok. TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua orang oknum polisi telah ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi. Hal tersebut disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir yang juga merupakan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu malam (9/5/2021), Fatkhul menyampaikan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi, selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, dua oknum tersebut juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.

Advertisement

"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul.

Meski telah 2 orang oknum polisi trlah ditetapkan sebagai tersangka, ia  berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Mengingat, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya. 

Ia berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP. "Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES