Lahan Pemkot Diklaim Orang, Polresta Malang Kota Lakukan Pendalaman Kasus

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota melalui Satreskrim saat ini telah melakukan pendalaman kasus aset milik Pemkot Malang di Jl Jakarta No 36, Klojen, Kota Malang yang tiba-tiba diklaim orang.
Aset tersebut diketahui milik Pemkot Malang yang telah disewa oleh keluarga Theresia sejak tahun 1974 silam. Di aset tersebut yang disewa dengan fungsi tempat tinggal, Theresia mempercayai Lasmi (57) untuk menjaga aset tersebut yang keluarganya sewa dari Pemkot Malang.
Advertisement
Kemudian, pada tanggal 8 Mei 2021 lalu, Lasmi yang telah menjaga aset tersebut sejak puluhan tahun kaget tiba-tiba ada orang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, orang yang mengkalim lahan tersebut sempat memasang plakat yang kemudian di lepas pada 18 Mei 2021 lalu.
Alhasil, perbuatan memasuki pekarangan orang itulah yang dilaporkan oleh Theresia sebagai pemegang aset terakhir yang disewa keluarganya dari Pemkot Malang.
"Ini masih kita dalami. Kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih kita lakukan proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu pasal 167 dan beberapa pasal soal tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Senin (24/5/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan saat dikonfirmasi menjelaskan aset yang berada di Jl Jakarta No 36 tersebut adalah milik Pemkot Malang.
Saat ini Pemkot Malang melalui BKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang terbentuk sebagai tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset termasuk yang berada di Jl Jakarta No 36.
"Kita sedang inventarisir sekitar 8 ribuan aset Pemkot dengan target tiga tahun, termasuk yang itu (Jl Jakarta No 36). Untuk yang aset di Jl Jakarta itu sudah terbit izin tempat pemakaian tempatnya. SK itu keluar pada 24 Januari 1995 atasnama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo. Terus beralih ke putrinya, yakni Theresia Sulinadi sejak 28 Desember 2005 hingga saat ini. Jadi defacto maupin dejure yang menguasai Theresia. Terkait tiba-tiba ada yang mengklaim dengan membawa sertifikat, ya monggo (silahkan) kalau mau dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Dikatakan Subhan, tanah seluas 813 meter tersebut mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan, penyewa yakni keluarga Theresia sendiri juga telah mengakui bahwa aset tersebut milik Pemkot Malang. Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, BPN diminta untuk melakukan pengecekan.
"Foto sertifikat yang beredar itu memang ada riwayatnya, ada surat keterangan asal usul tanah dan ada keterangan ahli waris. Kita sudah cek ke pak lurahnya dan setelah terkonfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau mau proses ke pengadilan monggo, kita juga punya semua buktinya. Untuk sekarang kita sedang dalam proses lidik," tuturnya.
Sedangkan saat Lasmi dikonfirmasi, ia menceritakan bahwa seseorang berinisial WN yang tiba-tiba mengklaim lahan milik Pemkot tersebut adalah miliknya, ternyata sejak tahun 2019 sudah sering mendatangi tempat tersebut.
WN sendiri sempat menunjukan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya dan hanya melalui foto didalam handphone saja.
"Saya kaget kok tiba-tiba ada yang mengaku pemilik. Padahal saya sudah sejak tahun 80an diamanatkan untuk menjaga tempat ini. Saya kemarin juga sudah dipanggil Polresta Malang Kota untuk jadi saksi pelapotan WN, karena memasuki lahan orang dan merusak halam," tandasnya tentang kasus lahan Pemkot Malang yang diklaim milik seseorang.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |