Peristiwa Daerah

1.296 JCH Tuban Batal ke Tanah Suci, Daftar Tunggu Jadi 34 Tahun

Jumat, 04 Juni 2021 - 14:36 | 52.20k
Kepala kemenag Tuban Sahid dan Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum dalam keterangan resmi pembatalan haji 2021 (04/06/2021) (FOTO: Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 
Kepala kemenag Tuban Sahid dan Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum dalam keterangan resmi pembatalan haji 2021 (04/06/2021) (FOTO: Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kepastian pembatalan haji tahun 2021 secara resmi diumumkan Kementerian Agama. Dampak pembatalan tersebut, sebanyak 1.296 jemaah calon haji (CJH) dan masa tunggu keberangkatan Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi 34 tahun. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menjelaskan pembatalan yang sudah tertuang kedalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021. "Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," terangnya, Jumat (4/6/2021).

Advertisement

Sementara data Kantor Kemenag Tuban, hingga hari ini, Jumat, (04/06/2021), sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini sedangan dari jumlah 41.000 orang masuk sebagai pendaftar. 

Umi-Kulsum.jpg

Sahid menyampaikan, pandemi covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat Bumi Wali Tuban untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

"Selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang. Artinya adanya penumpukan pendaftar," paparnya

Sahid memprediksi lama antrean haji sekitar 34 tahun, dengan asumsinya kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 CJH per tahun. Seperti pada 2020, jemaah batal berangkat berjumlah 1.296 orang.

"Sudah dua kali CJH tahun 2020 kembali tahun 2021 gagal berangkat ke tanah Suci," ucapnya.

Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan, seluruh dokumen pemberkasan dan persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim. untuk cetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan.

Perihal hal itu, Umi mengatakan, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini. "Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," imbuhnya.

Dari poin surat pemberitahuan mencakup jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada tahap ke-1 dan tahap kedua penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.

"Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022," tuturnya

Bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Jemaah haji berhak melunasi BPIH tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 2022.

Umi menambahkan bahwa, besaran pelunasan tahun 2021 kisaran Rp 12,5 juta.  "Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang," paparnya. 

Sementara JCH Tuban gagal berangkat haji tahun 2020 -2021 tercatat 28 meninggal dan 27 ahli waris telah diisi lewat pelimpahan porsi.  "Sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022," pungkasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES