Kejari Surabaya Tangani Perkara Kredit Terindikasi Kecurangan Bernilai 83 Miliar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – TIMESINDONESIA, SURABAYA - Kejari Surabaya saat ini tengah menangani 6 perkara baru. Perkara -perkara tersebut perihal penyaluran kredit yang diindikasi ada kecurangan atau froud yang melibatkan beberapa Bank Pemerintah.
"Ditangani sama Pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya ada Rp 33 miiliar, ada Rp. 800 juta, ada Rp 3 miliar, ada Rp 1.2 miliar, ada Rp 16 miliar dan Rp. 32 miliar, itu dua bank,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Kata Anton, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Tim penyidik pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kita tetap on the track mengumpulkan alat bukti. Nanti setelah ada alat bukti yang kita temukan, segera kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Pihaknya telah menetapka 2 orang tersangka yang kini sedang dilakukan penahanan sejak bulan April 2021 lalu. 2 orang tersebut berinisial S dan A.
"Inisial tersangka S dan A, S selaku direktur dari salah satu perusahaan, kemudian A orang perbankan," jelasnya.
Tersangka tersebut melakukan beberapa modus untuk mengaburkan perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif. Pihaknya masih melakukan penyidikan, kemungkinan ada tersangka baru.
“kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” imbuhnya.
Anton menegaskan semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.
“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.
Selain menangani Perkara Kredit kecurangan Bank Pemerintah ini, pihaknya dalam hal ini bidang Pidum (Pidana Umum) mengungkapkan 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).
"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka semua perkara tetap berlanjut. Kejari Surabaya selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |