Curiga Ada Pelanggaran, Kejari Jember Mulai Dalami Laporan BPK

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kejari Jember melakukan pendalaman terkait materi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Jember tahun 2020. Sebagaimana telah diberitakan, berdasarkan LHP BPK tersebut, Jember mendapat predikat opini Tidak Wajar (TW) atas penggunaan anggaran.
Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat ditemui, Selasa (8/6/2021) membenarkan soal langkah pihaknya yang ingin memelototi laporan dari BPK itu, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
Advertisement
Yang pasti, hingga saat ini Agus menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun.
"Kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi lebih mendalam," kata Agus.
Agus mengatakan, pengusutan yang dilakukan Kejari Jember terhadap dugaan pelanggaran yabg dilakukan pemerintah daerah tidak sekali ini.
Sebelumnya, kejaksaan juga pernah membongkar kasus korupsi dalam proyek renovasi Pasar Manggisan yang menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.
"Salah satunya kasus Pasar Manggisan, itukan salah sumber informasinya dari LHP BPK, namun kami sudah dapat informasi sendiri," ungkapnya.
Disinggung soal niat DPRD Jember untuk membawa laporan BPK tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus menyatakan pihaknya ikut menghormati langkah tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mendukung laporan tersebut mau dibawa ke KPK, ya monggo. Karena baik kepolisian, KPK maupun kami (Kejaksaan) adalah sama-sama penegakan hukum," imbuh Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |