Peristiwa Daerah

Terjadi Ledakan Covid-19 Satu RT di Bondowoso, PPKM Mikro Diperketat

Selasa, 08 Juni 2021 - 18:57 | 51.77k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan ledakan kasus positif Covid-19 di Dusun Pal Sembilan, Desa Bendelan Kecamatan Binakal (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan ledakan kasus positif Covid-19 di Dusun Pal Sembilan, Desa Bendelan Kecamatan Binakal (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Terjadi ledakan kasus positif Covid-19 klaster hajatan di RT 3, Dusun Pal Sembilan, Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso. Satgas kemudian memperlakukan lockdown dan PPKM Mikro di RT tersebut diperketat.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, dari 14 warga terkonfirmasi, 13 diantaranya ada di RT tersebut dan satu ada di Sumber Tengah. Sementara 5 diantaranya merupakan keluarga tuan rumah hajatan.

Advertisement

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, pemberlakuan lockdown tersebut merupakan upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. 

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, di RT 3 akan dibangun posko pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas warga yang keluar masuk RT 3. 

Irwan Bachtiar 2Suasana RT 13 Dusun Bendelan Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso saat diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Sedangkan pengawasannya akan dijaga oleh Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan Binakal. "Desa akan lakukan pembatasan dengan membentuk posko penyekatan," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Binakal, Suhari Aliandra Candra mengatakan, di RT tersebut terdapat 15 Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM atau lockdown. Kebutuhan warga di RT tersebut diaggarkan melalui dana desa.

"Nanti kebutuhan 10 atau sampai 14 hari,  kita akan cukupi dari dana DD. Yaitu dana PPKM. Memang kita sediakan, kalau ada yang terkonfirmasi, keluarganya, desa yang menyuplai logistik sampai selesai," paparnya.

Berdasarkan Instruksi Permendagri nomor 3 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, penentuan zona di setiap RT mengacu pada jumlah kasus di wilayah tersebut.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Bagian empat inilah yang diterapkan di RT Kabupaten Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES