Peristiwa Daerah PPKM Darurat

PPKM Darurat, 45 Calon Pengantin di Kota Malang Batal Menikah

Senin, 19 Juli 2021 - 14:26 | 39.22k
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang harus bersedih hati, karena batal melakukan pernikahan di massa PPKM Darurat.

Batalnya pernikahan tersebut, dikarenakan banyak faktor. Pastinya, karena mengikuti aturan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama selama massa PPKM Darurat yang tertuang dalam SE Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021.

Advertisement

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Drs H Moh Rosyad mengatakan, 45 calon yang batal melakukan pernikahan tersebut didasari dari jumlah total 217 pengantin yang telah mendaftar kepada KUA dengan data terhitung sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2021 lalu.

"Ada 34 calon manten (pengantin) yang menunda pernikahan karena tidak tes Swab Antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda, karena hasil Swab Antigennya positif Covid-19. Serta ada tiga pasangan lainnya, karena alasan lain," ujar Rosyad, Senin (19/7/2021).

Jumlah 45 calon pengantin yang menunda pernikahannya tersebut, terbagi di lima kantor KUA di setiap kecamatan di Kota Malang. Mulai dari kantor KUA Blimbing ada 18 calon pengantin, 13 calon di kantor KUA Kedungkandang, 7 calon di KUA Lowokwaru, 4 calon di KUA Sukun dan 1 calon di KUA Klojen.

"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak Swab. Artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut Swab Antigen," ungkapnya.

Kewajiban tersebut, memang harus dilakukan pada massa PPKM Darurat. Yakni harus ada lima orang yang mengikuti swab antigen. Dua orang calon pengantin, dua orang saksi, satu orang wali dan juga satu penghulu dari KUA.

"Swab (antigen) itu kan lima orang. Biayanya gak sedikit. Tidak semua bisa, apalagi di masa pandemi seperti ini," katanya.

Sementara itu, untuk delapan pasangan yang menunda pernikahan, karena terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri dari salah satu pasangan calon dan juga ada dari pihak wali.

"Kalau yang tiga pasangan menunda tanpa alasan itu, gak tahu. Mereka mencabut berkas dan mereka tidak bilang, apakah itu karena Swab atau apa. Itu memang hak mereka," tuturnya.

Untuk 45 calon pengantin yang harus menunda pernikahannya, kata Rosyad, itu akan ditunda hingga massa PPKM Darurat selesai. "Ya tergantung mereka. Karena pernikahan itu kan ada yang menghitungnjuga spiritual Jawa kan. Yang penting ditunda sampai PPKM Darurat selesai. Atau mereka bisa melaksanakan kalau membuktikan telah sehat dengan membawa hasil swab negatif, tentu tetap kita fasilitasi. Kita fleksibel saja," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES