Peristiwa Daerah

Pembangunan Ibu Kota Sofifi Tanpa Kawasan Khusus

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:49 | 93.11k
Proses Pembangunan Bundaran dan Masjid Raya Sofifi. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Proses Pembangunan Bundaran dan Masjid Raya Sofifi. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Upaya Pemprov Maluku Utara mewujudkan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi akhirnya pupus. Meski begitu, percepatan pembangunan Sofifi tetap menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara, Salmin Janidi kepada TIMES Indonesia di Ternate, Kamis (5/8/2021) mengatakan, Pemprov Malut tidak mempersoalkan nama yang disematkan untuk ibu kota Sofifi, yang terpenting komitmen untuk mendorong pembangunan di wilayah itu tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.

Advertisement

"Apapun namanya, bagi kita di daerah tidak dipersoalkan yang penting pemerintah pusat masih terus berkomitmen untuk melakukan upaya upaya pembangunan yang akan dimulai di tahun 2022 mendatang," ujar Salmin

Pembangunan besar-besaran di Sofifi ditargetkan sudah mulai jalan di awal tahun 2022 mendatang. Dan itu kata Salmin, apa yang menjadi perencanaan pemerintah daerah dan pusat perlahan mulai nampak.

Menurutnya, jika berjalan seusai perencanaan, dukungan infrastruktur, ketersediaan kebutuhan ruang publik, maka masyarakat dan pegawai khususnya akan bersedia menempati Sofifi dengan sendirinya. Bahkan, mereka akan enggan keluar dari Sofifi karena ditunjang dengan segalah fasilitas.

Salmin JanidiKepala Bappeda provinsi Maluku Utara (Malut), Salmin Janidi (foto: TIMES Indonesia)

Skema pembiayaan yang dilakukan untuk pembangunan infrastruktur Sofifi yaitu Skema Minimalis dengan nilai mencapai Rp. 3,9 triliun. Selain Skema itu, awalnya diusulkan pembiayaan dengan Skema Moderat dan Maksimalis.

"Skema minimalis itu dalam jangka 1 tahun yaitu di tahun 2022, tetapi dalam jangka itu tentunya anggaran yang akan dirancang adalah dengan sistem multiyears, kan tidak mungkin bangun dan tiba-tiba berhenti, makanya itu harus dibuat multiyears sesuai arahan Menkomarves," jelasnya

Samin menjelaskan, total anggaran itu, sebagian masuk APBD Provinsi dan Kota Tidore Kepulauan, namun sebagian besarnya akan dibangun langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI.

"Tahun tahun 2021 on the track penetapan pagu indikatif seluruh kementerian. Kita berharap di rencana kerja pemerintah pusat (RKP) itu masuk didalamnya tahun 2022 nantinya yang akan disahkan di tahun ini, berarti ditahun 2022 kita mulai start pembangunan," katanya

Pemprov sendiri saat ini sedang menyiapkan pembebasan lahan khusus di Kecamatan Oba Utara, yang menjadi pusat pembangunan Sofifi. Alokasi anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp37 miliar, sementara yang dianggarkan melalui APBD 2022 sekitar Rp17,5 miliar.

"Harapannya adalah lahan-lahan yang kita akan bebaskan ini yang belum tercover didalam database tentang aset lahan yang ada di Pemprov Malut. Milik masyarakat yang akan kita belanjakan, tetapi nanti apakah itu kalau aset yang dibangun oleh pemerintah pusat maka itu akan jadi aset pemerintah pusat, tetapi lahannya punya kita,"pungkasnya 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarvest RI), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melakukan percepatan dalam pembangunan ibu kota Maluku Utara, yaitu Sofifi. Pemerintah juga akan akan mempercepat pembangunan sarana dan prasarananya.

“Kita perlu fokus untuk mempercepat pembangunan Ibu kota Sofifi supaya pemerintahan bisa berjalan secara maksimal dan masyarakatnya nyaman tinggal di sana,” kata Menko Luhut dalam rapat koordinasi kunjungan kerja secara virtual, yang dihadiri Gubernur KH Abdul Gani dan Sekjen Kementerian PUPR RI pada Selasa (3/7/2021), dilansir Sindonews

Luhut meminta Sekjen Kementerian PUPR untuk membuat paster plan sehingga dapat segera dilaporkan kepada Presiden.

“Karena terbatasnya sarana dan prasarana di sana, pemerintahannya pun belum berjalan secara optimal. Pemerintah sepakat untuk tidak mempermasalahkan status Sofifi,” ujarnya.

Menurut Luhut hal tersebut disandarkan pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ditetapkan bahwa Sofifi merupakan ibu kota Maluku Utara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES