Pendidikan

Akhirnya Sekolah di Banyuwangi Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:14 | 166.58k
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Kini para siswa-siswi bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah masing-masing, setelah sebelumnya mereka terpaksa belajar secara daring akibat pandemi Covid-19.

Hal ini didasari Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 yang isinya membahas tentang kebijakan pembelajaran dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.

Advertisement

Dalam surat disebutkan, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara bagi jenjang PAUD hanya diperkenankan batas maksimal 33 persen saja.

Pendidikan-Kabupaten-Banyuwangi.jpg

Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil setelah adanya intruksi dari pemerintah pusat hingga adanya edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten paling timur pulau Jawa ini.

"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, Rabu (11/8/2021).

Ia juga menyampaikan, bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah divaksin. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan, seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.

Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standard prosedur sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19.

"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Sementara itu bagi satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah tentang penerapan protokol kesehatan.

Itu dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES