Peristiwa Daerah

Gubernur Khofifah Minta Lab Turunkan Harga Test PCR Sesuai Arahan Presiden

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:57 | 54.78k
Gubernur Jatim Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/8/2021). (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Gubernur Jatim Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/8/2021). (Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAGubernur Khofifah Indar Parawansa berharap agar laboratorium di Jatim segera menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan Presiden RI Jokowi. 

Apalagi saat ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Advertisement

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Tadi saya baru mengunjungi lab yang sudah mulai memberikan harga Rp 480.000 dengan waktu kurang dari 24 jam di BPKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit)," terang Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/8/2021) petang. 

Khofifah berharap perubahan harga dan waktu tersebut bisa menjadi referensi bagi laboratorium yang lain.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi referensi yang lain dari PCR test di lab-lab yang lain mudah-mudahan akan terus bisa mengikuti arahan pak presiden, Jawa-Bali diharapkan maksimal Rp 495.000 dan maksimal 24 jam," imbaunya. 

"Yang tadi di BBLK (Balai Besar Laboratorium Kesehatan) Surabaya Rp 480.000 dan kurang dari 24 jam. Terus tolong disampaikan pesan-pesan ini kalau makin bisa dikurangi harga itu, Rp 480.000-Rp 495.000 lah ya, kurang dari 24 jam mudah-mudahan testingnya akan makin massif," imbuh Gubernur Khofifah.

Sebagai informasi, BBLK Surabaya merupakan laboratorium rujukan Covid-19 di bawah kementerian kesehatan dan menerima pemeriksaan RT-PCR Mandiri (dari masyarakat umum) maupun rujukan/hasil tracing dinas kesehatan kota/kab. Pemeriksaan RT-PCR mandiri dikenai tarif Rp480.000,- dan hasil maksimal 1x24 jam. BBLK Surabaya beralamat di Jalan Karangmenjangan No. 18 Kota Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES