Peristiwa Daerah

Aktivis Anti Masker Menyerang Hakim Sidang, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Banyuwangi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:44 | 139.43k
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Buntut emosi lantaran divonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi). Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.

Seketika, hakim langsung terdorong ke belakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

Advertisement

Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.

"Ditarik sama polisi sehingga tidak sampai terluka," kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga kepada TIMES Indonesia, Kamis (19/8/2019).

Menurutnya, upaya penyerangan Yunus terhadap majelis hakim baru terjadi pada sidang putusan hari ini. Selama persidangan sebelumnya, Yunus diakuinya memang sering berteriak-teriak namun tidak sampai bertindak kasar.

"Tidak pernah sebelumnya. Sebelum-sebelumnya paling-paling cuma teriak-teriak saja," katanya.

Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.

Di luar ruangan sidang, juga terjadi kericuhan. Sejumlah kerabat pendamping Yunus juga berusaha mendekat. Namun dihalangi oleh polisi.

"Tidak sampai merusak gedung. Cuman ada pot bunga saja yang terlempar-lempar saat ada desakan-desakan dari pihak mereka," katanya.

Atas pelecehan persidangan yang dilakukan aktivis anti masker ini, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi masih akan melakukan peninjauan kembali. Apakah nantinya M Yunus Wahyudi dilaporkan atau tidak.

"Pimpinan pengadilan tinggi Surabaya dan Jakarta sudah mengetahui ini. Kami akan meminta petunjuk, melaporkan dan bagaimana petunjuknya nanti," katanya.

Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES