Peristiwa Daerah

Soal Penyerangan Majelis Hakim, PN Banyuwangi Libatkan 140 Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:49 | 66.24k
Tanpa masker, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi digiring Polisi usai mencoba menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Tanpa masker, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi digiring Polisi usai mencoba menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Untuk memastikan persidangan terdakwa anti masker M Yunus Wahyudi berjalan lancar dan aman, Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) meminta bantuan pengamanan dari Polresta Banyuwangi.

Sedikitnya, ada sekitar 140 petugas kepolisian yang diturunkan. Terdiri polisi berseragam maupun berpakaian preman. Seluruhnya dibagi tugas luar dan didalam persidangan.

Advertisement

Pantauan TIMES Indonesia di dalam persidangan, setidaknya ada sekitar 12 polisi yang sudah bersiaga di dalam ruangan. Petugas tepat berdiri disekitar pintu keluar masuk khusus majelis hakim.

Sedangkan lainya, bertugas di luar ruangan dan sebagian ditempatkan untuk pengamanan lalu lintas di depan gedung PN Banyuwangi.

"140 personil memang sudah antisipasi sejak awal. Karena tadi putusan. Ditempatkan di pengaturan lalu lintas, tim evakuasi, tim yang mengamanakn hakim jaksa, pengamanan pengunjung," kata Kasubagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi, Kamis (19/8/2021).

"Dalam ruang sidang tidak boleh banyak, maka kita sesuaikan. Jumlah 140 itu termasuk anggota yang tertutup (pakaian preman)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut emosi lantaran divonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi).

Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.

Seketika, hakim langsung terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.

Sementara Humas PN Banyuwangi, Komang Didiek Prayoga menyebutkan jika gerak cepat anggota polisi bisa mencegah hakim majelis terluka karena aksi Yunus.

Meskipun demikian, diakuinya tindakan Yunus yang mencoba menyerang hakim merupakan perilaku yang melecehkan proses persidangan.

"Sebelumnya kami sudah mengantisipasi dan berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan meminta bantuan dengan meminta 100 orang," katanya.

Menurutnya, petugas kepolisian telah tersebar di seluruh wilayah Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mulai dari depan, hingga bagian belakang ruangan.

"Di seluruh kantor baik di depan belakang dan juga di ruangan sidang sendiri semua dikelilingi polisi. Manejemen resiko sudah kami terapkan sesuai SOP. Sehingga saat terdakwa akan mendekati hakim kemudian polisi dengan cepat bertindak," jelasnya.

Soal insiden di ruang persidangan tersebut, Ketua Tim Pengacara Yunus, Muhammad Sugiono menyatakan ada pemicu dibalik emosi Yunus.

Menurutnya, emosi Yunus tersulut karena ada suara-suara teriakan yang bersumber dari luar ruangan persidangan.

“Saya pendukung hukum saya masyarakat yang mendukung hukum," kata Sugiono menirukan suara teriakan dari luar persidangan.

Soal pidana 4 tahun yang dijatuhkan majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan banding. Menurutnya, tim penasehat hukum Yunus akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” katanya.

Untuk diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES