Hukum dan Kriminal

Sopir Travel di Banyuwangi Jadi Tersangka Makelar Swab Antigen Palsu

Kamis, 02 September 2021 - 11:12 | 63.53k
Ungkap kasus pemalsuan surat swab antigen palsu oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ungkap kasus pemalsuan surat swab antigen palsu oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi menetapkan 3 tersangka dan 1 buron atas kasus dugaan pemalsuan surat rapid tes atauu keterangan swab antigen. Salah satu tersangkanya adalah seorang sopir travel yang menjadi makelar dari para calon penumpangnya.

Mayoritas pembeli surat keterangan kesehatan palsu tersebut adalah masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Bali.

Advertisement

Tiga diantaranya adalah warga Banyuwangi, yakni DNE (30) warga Kecamatan Glagah, AF (29) warga Kecamatan Kalipuro, VYF (40) warga Kecamatan Gambiran yang masih buronan. Kemudian seorang lagi adalah sopir travel, S (37) yang merupakan warga Kecamatan Jatiroto Lumajang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 62 surat keterangan swab antigen dan rapid test palsu sebagai barang bukti. Selain itu juga menyita laptop beserta printer untuk mencetak surat kesehatan palsu tersebut dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan dugaan pemalsuan tersebut berawal di tanggal 25 Agustus lalu. Saat itu, S sebagai sopir travel ditawari jasa pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 hanya dengan mengirimkan foto KTP saja oleh tersangka VYF. Tanpa harus repot-repot melalui rangkaian tes yang semestinya.

"Sudah dilakukan (pemalsuan) dari para tersangka ini dari 3 bulan lalu. Modusnya dengan menawarkan jasa swab antigen tanpa tes," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Dari para pelaku tersebut, dua diantaranya yakni VYF (buronan) dan DNE adalah aktor utama yang menyediakan jasa pemalsuan. Sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai makelar atau orang yang bertugas mencarikan calon pembeli yang hendak menyeberang ke Bali.

Untuk mendapatkan surat hasil swab antigen palsu tersebut, calon pembeli harus membayar Rp100 ribu. Dari harga tersebut kemudian dibagi dengan perbandingan keuntungan 40:60 persen.

"Tarifnya Rp100 ribu kemudian dibagi keuntungan ada yang 60 persen dan 40 persen," katanya.

Pemalsuan ini, menurut AKBP Nasrun dilakukan para tersangka dengan mengedit hasil swab antigen yang secara resmi diterbitkan oleh klinik. Setelah diedit dengan nama pemesan, selanjutnya juga diberikan kode barcode palsu layaknya surat pemeriksaan yang asli.

Akan tetapi, setelah petugas di pelabuhan melakukan pemeriksaan ternyata surat tersebut tidak bisa tervalidasi. Dari temuan dan laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.

Terbongkarnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini adalah kali pertama di Banyuwangi. Disinyalir, masih ada sindikat lainnya yang melakukan praktek pemalsuan tersebut. Untuk itu, polisi masih akan memburu dan mengungkap sindikat tersebut hingga ke akarnya.

Selanjutnya, Polresta Banyuwangi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES