Peristiwa Daerah

Nikah Siri Dapat KK, PA Banyuwangi: Bisa Memicu Perkara Baru

Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:45 | 69.01k
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggapi soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 Tahun 2019. Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga (KK).

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi mengatakan adanya peraturan tersebut disinyalir memicu reaksi masyarakat tentang pernikahan siri yang dianggap sudah mendapatkan ketetapan dan berkekuatan hukum.

Advertisement

”Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri. Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Subandi, Selasa (13/10/2021).

Berbagai perkara yang dimungkinkan terjadi tersebut bisa meliputi pidana maupun perdata, seperti permasalahan harta warisan, hak anak hingga berbagai konflik lainnya. Selain bagi agama muslim, hal ini juga berlaku untuk seluruh agama yang diakui di Indonesia.

”Ini aturan yang berlaku secara umum, makanya dimungkinkan bisa memicu adanya berbagai perkara baru yang muncul. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi," ucap Subandi.

”Pernikahan siri nantinya akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu sebelum mengajukan akta kelahiran,” lanjutnya.

Subandi menambahkan, aturan Permendagri tersebut bisa berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.

”Dalam hal ini pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami memang sudah memiliki aturan yang ditentukan,” cetusnya.

Untuk itu, pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak yang ada. Selain sebagai langkah antisipasi hal ini juga sebagai bentuk perhatian agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks di dalam keluarga nantinya.

”Aturan administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga harus dikajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandas Subandi, Panitera PA Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES