Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Akibatnya, sejumlah provider ternama di Indonesia telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo menyebutkan, pelaku merupakan warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember berinisial WR (51).
Advertisement
Tidak tanggung-tanggung, dalam sekali beraksi pelaku bisa mengambil 4 sampai 12 baterai sekaligus. Hasil curian ini selanjutnya dijual oleh pelaku di tempat rongsokan.
"Pelaku menjual baterai curiannya ini ke rongsokan. Dijual perkilogram dengan harga Rp 5 ribu sekilonya. Dari satu baterai sendiri memiliki bobot lebih dari 30 kilo," kata AKP Mustijat, Sabtu (13/11/2021).
Dia menjelaskan, kronologi pencurian ini bermula disaat pelaku dijemput satu rekannya bernama Iyas yang masih berstatus DPO dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol: P 1826 HK.
Selanjutnya, keduanya menuju ke beberapa titik di Banyuwangi yang ditargetkan untuk dicurinya. Sempat ada masyarakat yang mencurigai, namun mereka berdalih sebagai petugas tower yang hendak melakukan perbaikan.
Kemudian membuka pagar tower menggunakan gunting potong, dengan begitu mereka mulus masuk kedalam areal tower dan mendekati kotak kabinet dan membuka gembok dengan kunci T berbentuk persegi.
"Kemudian agar alarm tidak berbunyi, tersangka mengganjal dengan karet hitam. Selanjutnya tersangka membuka baterai menggunakan obeng dan melepas," jelasnya.
Dari aksi ini, polisi sudah mendapatkan 9 laporan dari 10 tower yang berbeda-beda. Bersama tersangka, polisi sudah mengantongi bukti sekitar 17 unit baterai. Sedangkan belasan baterai lainnya sudah dijual oleh tersangka.
"Ada 9 titik sasaran, dimulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021," ungkap Mustijat.
Mustijat menambahkan, saat ini Mapolresta Banyuwangi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, selain itu polisi juga melakukan pengejaran kepada rekan tersangka yang melarikan diri.
"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Serta mengejar rekan WR yang kini kita tetapkan sebagai DPO beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |