ASN Banyuwangi yang Ketahuan Jual Beli Jabatan akan Ditindak Tegas

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur akan ditindak tegas, jika ditemukan menjual atau membeli jabatan yang ingin didudukinya.
Ini disampaikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandania usai melantik pejabat baru pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Senin (29/11/2021) kemarin di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.
Advertisement
Bukan tanpa sebab, Bupati Ipuk ingin semua lini pemerintahannya sehat dan berkualitas, tanpa ada upaya suap menyuap demi sebuah jabatan yang diinginkan.
"Saya minta dan saya pastikan, tidak boleh ada satu orangpun, yang membayar untuk jabatannya," kata Ipuk tertuju kepada 128 pejabat yang baru dilantik.
Sebagai bentuk keseriusan, Ipuk berani pasang badan untuk memberantas praktik jual beli jabatan yang rentan terjadi pada instansi pemerintahan.
"Saya yakinkan, jika memang ada seorang yang sampai mengeluarkan dana untuk mendapatkan jabatan ini, laporkan ke saya!," tegas Ipuk.
Sebagai pemerintah daerah, dirinya tak meminta apapun dari seluruh pejabat yang ada, kecuali bentuk kinerja yang baik, dan kesungguhan dalam mengelola tanggung jawab yang diberikan.
Sebagai informasi, ada empat pilar kemaslahatan yang harus diperhatikan bagi ASN yang mendapat amanah baru, diantaranya, kemiskinan berkaitan dengan masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni, masyarakat yang tidak bisa makan, masyarakat yang tidak bisa berobat, dan anak-anak yang tidak bisa sekolah.
"Ini, empat masalah yang selama 10 tahun SOP nya sudah berjalan, maksimal 4 jam harus tertangani. Ini harus dilanjutkan, dan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi bapak ibu semuanya," kata Bupati Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |