Polrestabes Sudah Periksa Guru Pukul Siswa Di SMP Surabaya

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polrestabes Surabaya sudah memanggil guru SMP salah satu sekolah di Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana bahkan sudah memeriksa guru tersebut.
"Sudah diamankan dari kemarin dan sudah diperiksa," ujar Mirzal saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (30/1/2022) pagi.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut kata Mirzal atas laporan dari wali murid yang menjadi korban. Laporan diterima Polrestabes Surabaya pada Sabtu, (29/1/2022).
"Iya orang tuanya melaporkan dan dengan kecepatan respon langsung kami tangani," tuturnya.
Kini Polrestabes Surabaya telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka. Oknum guru tersebut juga telah meminta maaf di depan salah satu televisi nasional.
Tersangka dikenai Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahub 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video berdurasi tiga detik beredar luas di grup pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1/2022).
Tampak seorang guru memukul kepala siswa yang berada di depan kelas. Terdengar sang guru juga mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |