Peristiwa Nasional

KPK RI Siap Awasi Proses Pembangunan IKN Nusantara

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:17 | 83.59k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur mengaitkan banyak pihak. Tak terkecuali dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).

Dalam hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mendatangi lembaga antirasua itu. Ia mengajak, KPK RI untuk mengasi pembangunan Mega Proyek tersebut.

Advertisement

"Kami memohon kepada KPK dan memang sebelumnya KPK sudah masuk di dalam Pokja (kelompok kerja) yang dalam hal ini salah satu komisi yang mengawasi," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK RI Jakarta Rabu (2/2/2022).

Suharso menyatakan, pemerintah ingin mengajak (KPK RI) lebih tajam lagi dalam hal persiapan perencanaan dan pembangunan IKN. Hal itu agar pembangunan IKN tidak terjadi inefisiensi terkait harga maupun biaya pengadaan lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.

"Kemudian, inefisiensi terhadap harga-harga yang lainnya dan mengakibatkan terjadi kenaikan eskalasi yang tentu memberatkan bagi kita semua, ibu kota negara yang akan datang," jelasnya.

Ia pun mengaku, KPK RI telah memberikan arahan kepada pemerintah yang sifatnya pencegahan guna menghindari potensi kerugian negara. KPK juga memberikan arahan terkait prosedur yang semestinya dilakukan.

"Sehingga kita akan hati-hati supaya prosedur-prosedur yang diregulasi kan itu tidak membuka peluang terbentuknya terjadinya korupsi," ujarnya.

Tak Keberatan Jika Dipindah

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, KPK siap jika dipindahkan ke IKN. Pasalnya kata dia, KPK kini sudah berstatus ASN. "Kita tidak pernah keberatan pindah (ke IKN)," jelasnya.

Ia menjelaskan, peran ASN meliputi tanggung jawabnya sebagai pelaksana kebijakan.

"Perannya ada tiga. Satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan; yang kedua, ASN itu adalah sebagai penting pelayanan publik, KPK memberikan pelayanan publik dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara," jelasnya.

"Sehingga di mana pun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan," katanya lagi. Ia juga menyebut, hal ini juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia mengatakan KPK tentu siap untuk perpindahan IKN ini. "Undang-undang memang menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di ibu kota negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," ujar Ketua KPK RI Firli Bahuri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES