Peristiwa Daerah

Hukuman bagi Guru Olahraga Pelaku Kekerasan di SMPN 49 Surabaya Belum Ditetapkan

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:52 | 63.37k
SMPN 49 Surabaya, lokasi kekerasan oknum guru olahraga kepada muridnya. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
SMPN 49 Surabaya, lokasi kekerasan oknum guru olahraga kepada muridnya. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Oknum guru olahraga yang melakukan kekerasan verbal dan fisik di SMPN 49 Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Meski demikian hukuman bagi pelaku yang juga berstatus PNS itu masih belum ditentukan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Pembantu Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya, Tatang Imawan dalam jumpa pers. Ia mengatakan bahwa oknum guru berinisial JS itu sedang dalam tahap pemeriksaan.

Advertisement

“Ini masih terus dalam proses pemeriksaan. Pembentukan tim khusus belum dilakukan menunggu arahan dari pimpinan," ungkap Tatang.

"Soal sanksi, itu nanti kaitannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena mengacunya pada pasal ASN, gak boleh lepas dari itu," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh menambahkan bahwa nantinya sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut sesuai dengan tahapan dari hasil pemeriksaan.

“Statusnya masih guru aktif. Tapi saat ini (Oknum) kita kantorkan untuk kita bina dan kita dalami masalahnya. Supaya nanti sanksinya sesuai,” ujar Yusuf.

Pihaknya berharap adanya kejadian tersebut tidak mengganggu berjalannya PTM 100 persen di Kota Pahlawan. Menurutnya, para siswa harus mulai belajar berinteraksi kembali dengan teman-teman dan gurunya mengingat hampir dua tahun tidak melakukan proses itu secara langsung.

Beban Berat Guru

Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri se-Surabaya Akhmad Suharto menyatakan jika bentuk kekerasan yang dilakukan guru kepada muridnya dapat dikaitkan dengan beban lebih yang harus ditanggung bapak dan ibu guru saat beralih dari sekolah daring menjadi PTM 100 persen.

“Kami mengamati yang terjadi, mungkin ini akibat beban yang berlebihan pada bapak ibu guru. Karena model pembelajaran dari yang kemarin daring dan kini ke luring. Dari sekolah biasa satu shif ke dua shif,” paparnya.

Bahkan, lanjut Suharto, seorang guru diberi beban mengampu lebih dari satu mata pelajaran. Kondisi ini menurutnya praktis menimbulkan kelelahan yang rentan memicu emosi negatif.

"Pak Joko juga manusia biasa. Saya setuju dengan solusi yang disampaikan Pak Yusuf, bahwa PTM tetap berlanjut dengan satu shift dan masuk secara bergantian," tutupnya terkait kasus kekerasan guru di SMPN 49 Surabaya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES