Peristiwa Nasional

Omicron Merebak, MUI: Shalat Jumat bisa Diganti Shalat Zhuhur di Rumah

Jumat, 04 Februari 2022 - 08:45 | 123.61k
Pelaksanaan shalat berjamah dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. (foto: antaranews)
Pelaksanaan shalat berjamah dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. (foto: antaranews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung secara global dan kembali merebaknya kasus Corona di Indonesia membuat semua orang diminta disiplin protokol kesehatan. Termasuk dalam urusan ibadah.

Untuk itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 31 Januari 2022 lalu menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Advertisement

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital.

Kiai Miftahul menjelaskan, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Namun, hal ini tidak lantas membuat protokol kesehatan diabaikan termasuk saat menjalankan ibadah.

Untuk itu, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira, kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat sehingga tidak ikut shalat di masjid. Sementara yang melaksanakan shalat di masjid berjamaah termasuk shalat Jumat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus aktif Covid-19 mencapai 115.275 per Kamis (3/2/2022). Jumlah ini meningkat drastis setelah bertambah 21.166 kasus dari hari sebelumnya.

Berdasarkan data harian Satgas Covid-19 per Kamis (3/2), konfirmasi positif Covid-19 baru bertambah 27.197 kasus. Sementara pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 5.993 kasus dan 38 lainnya meninggal dunia. (*)

(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES