Peristiwa Daerah

Alissa Wahid: Bebaskan Warga yang Ditangkap, dan Hentikan Pengukuran Tanah Wadas 

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:46 | 52.78k
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid (foto: Dokumen/Alissa Wahid)
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid (foto: Dokumen/Alissa Wahid)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putri Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid memohon agar pembebasan lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tidak menghalalkan segala cara. Apalagi sudah terbukti masyarakat menolak dan tidak boleh dipaksa.

Dia mendesak kepolisian, agar membebaskan puluhan warga yang telah ditangkap pihak kepolisian. Kata dia, apa yang dilakukan oleh warga Wadas wajar dilakukan sebagai pembelaan. Mereka tidak boleh ditangkap dan kebebasannya dibatasi.

Advertisement

Hal itu disampaikan, Alissa Wahid setelah ada bentrokan dan penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah oleh pihak kepolisian sejak Selasa (8/2) kemarin.

"Padahal, kalaupun untuk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat dan bertindak atas tanah airnya, sehingga proses "nembung" harus sampai di titik temu yang setara. Tidak boleh dikorbankan," kata Alissa Wahid di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian tersebut, menilai penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 tidak boleh dipaksakan. Proyek tersebut disebut sebagai pembangunan nasional, tapi merampas hak masyarakat.

Oleh karena itu, dia mendesak para pemegang kepentingan agar menghargai upaya penolakan masyarakat, dan tidak bertindak refresif. Rencana pembangunan di Desa Wadas harus dihentikan hingga semua elemen masyarakat setuju tanpa paksaan.

"Kaidahnya, kebijakan pemimpin haruslah ditujukan untuk kemaslahatan rakyatnya. Berapa banyak rakyat kecil yang sudah dikorbankan atas nama pembangunan?" Imbuhnya.

Alissa Wahid tidak setuju apabila penolakan yang dilakukan masyarakat Wadas tersebut dianggap membangkang. Mereka dinilai memiliki hak untuk mempertahankan tempat tinggalnya. Apalagi sudah lahir dari tanah di sana.

"Benar-benar rakyat itu (dianggap) kecil. Kalau menolak, dianggap membangkang kepada Negara. Dianggap diprovokasi. Boleh ditindak," pungkas Alissa Wahid.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melakukan pengukuran lahan kuari di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang akan dijadikan untuk pembangunan Bendungan Bener. Pengukuran itu diwarnai kericuhan hingga akhirnya puluhan orang diamankan petugas.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES