Peristiwa Daerah

Surabaya PPKM Level 2, Ketahui 6 Aturan Pembatasan Ini

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:17 | 59.01k
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya di tengah pandemi Covid-19. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya di tengah pandemi Covid-19. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAKota Surabaya kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2 setelah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. Merespons kondisi tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat. Berikut detail aturan yang tertuang dalam SE tersebut. 

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Advertisement

Pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan dapat dilakukan dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Toko Belanja Kebutuhan Pokok

Kegiatan belanja kebutuhan pokok oleh masyarakat baik itu di pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, hingga supermarket dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Pihak pengelola usaha juga diminta untuk mengatur kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dari kondisi normal.

Sementara untuk kegiatan belanja non kebutuhan pokok wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Warung dan Restoran

Peraturan serupa juga diterapkan di warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya dipersilakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan penerapan waktu makan maksimal 60 menit.

Unit usaha kuliner berjenis restoran atau rumah makan dan kafe juga diterapkan aturan yang sama dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit. Diwajibkan pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB dapat mengakhiri kegiatannya akegiatanny maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Tempat Hiburan

Sementara itu untuk tempat hiburan seperti bioskop dan pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen khusus bagi pengunjung yang dapat menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan masuk dengan pendampingan oleh orang tua dan bukti vaksin minimal dosis satu.

pandemi Covid b

Restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menjual makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Tempat Ibadah

Berikutnya untuk tempat ibadah mulai dari Musola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta lokasi lainnya yang dipergunakan sebagai tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan

Terakhir untuk tempat dengan kegiatan seni, budaya, Olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan  menerapkan prokes ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan tidak ada prosesi makan di tempat, mengatur tamu undangan maksimal 25 persen per sesi dan durasi 30 menit.

Penerapan PPKM Level 2 di Kota Surabaya akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang dengan kondisi laju kasus Covid-19 varian Omicron. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES