Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Pemuda di Majalengka Masuk Penjara

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Ulah iseng AMR, warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berbuah pilu. Mahasiswa 23 tahun tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga harus berujung di penjara.
Hal tersebut, karena telah merekam video lima temannya yang juga masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kabupaten Majalengka, saat sedang berada di dalam kamar mandi.
Advertisement
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, AMR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum yang berlaku.
AMR dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi karena telah merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi hingga videonya tersebar di media sosial.
"Tersangka ini merekam dengan menggunakan ponsel android miliknya saat lima korban sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya, oleh tersangka video tersebut disebarkan di media sosial," ungkap Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (20/2/2022).
Menurut Kapolres, bahwa kejadian itu bermula pada bulan September - Oktober 2021 lalu. Tersangka pun mengaku bahwa melakukan perekaman ke lima rekan perkuliahannya hanya sebatas iseng.
Ia menjelaskan, bahwa perekaman video tersebut dilakukan tersangka, saat mereka (pelaku dan para korban) tengah melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka.
"Dari situlah kemudian diketahui bahwa tersangka ini memang sengaja merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Dan perbuatan ini langsung dilaporkan ke Polres Majalengka," katanya.
Menurut Edwin, tersangka mengaku sangat menyesal dengan tindakannya tersebut, sebab awalnya memang hanya untuk iseng, ternyata akibatnya harus dipenjara. Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |