Pemkot Tidore Resmikan Aturan Pemakaian Pakaian Adat

TIMESINDONESIA, TIDORE – Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (10/03/2022) mendatang bakal meresmikan aturan pemakaian baju adat yang akan dipakai setiap hari Kamis.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Asiz Hadad Setda Kota Tidore Kepulauan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemakaian baju adat di lingkungan kerja Pemkot Tidore merupakan hal yang lazim.
Advertisement
"Pemakaian pakaian adat ini kita sering menggunakan seperti pada rangkaian kegiatan-kegiatan budaya yang sering di lakukan contohnya seperti Hari Jadi Tidore (HJT)," kata Asiz, Selasa (8/3/2022).
Asiz menjelaskan, pemakaian baju adat tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan nomor 7 Tahun 2017 tentang pengakuan perlindungan adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat Kesultanan Tidore.
"Tentunya hal ini harus diapresiasi, karena melalui penggunaan pakaian adat ini kita membudayakan cinta pada adat yang kita miliki," terangnya.
Namun, Pemkot Tidore Kepulauan baru menggunakannya secara permanen setiap hari yang itu diatur dalam peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2021 tentang pemakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. "Aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Maret 2022 ini," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |