Peristiwa Daerah

Perusakan Papan Muhammadiyah Diproses Hukum, Abdul Mu'ti: Ini Jalan Konstitusional

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:51 | 39.47k
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (FOTO: PWM)
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (FOTO: PWM)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung soal perusakan, dalam bentuk pemotongan papan nama milik Persyarikatan Muhammadiyah di Banyuwangi dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, hal tersebut elegan dan konstitusional.

"Saya mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh PWM Jawa Timur. Langkah hukum itu jalan penyelesaian yang elegan dan konstitusional," katanya kepada TIMES Indonesia Rabu (9/3/2022).

Advertisement

Diketahui, aksi perusakan dalam bentuk pemotongan papan nama milik Muhammadiyah di Banyuwangi pada Jumat (25/2/2022) kemarin viral di media sosial. Papan nama yang dirusak tersebut berada di atas tanah wakaf Muhammadiyah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Awalnya, peristiwa itu disebabkan warga meragukan tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah, sehingga merobohkan papan nama dengan mesin gerinda.

Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah itu sendiri sejak 1970 sudah digunakan sebagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh Bakri (Nadzir).

Di tahun 1992, pengelolahan tanah wakaf tersebut diberikan kepada Ahmad Djamil sebagai Nadzir pengganti sekaligus pimpinan Ketua Ranting Muhammadiyah di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES