Wabup Bondowoso Siap Beri Keterangan dalam Kasus Perseteruan Bupati Salwa dan Ketua DPRD

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mempolisikan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks.
Berkas pengaduan diserahkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum dan pengurus DPC PPP selaku pengusung bupati, Sabtu (12/3/2022). Laporan aduan itu atas nama Salwa Arifin selaku Bupati Bondowoso.
Advertisement
Pengaduan tersebut dilakukan setelah viral video Ahmad Dhafir menyebutkan bahwa marak jual beli jabatan di eksekutif. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan 'Pemahaman Politik Demokrasi' di Kecamatan Wringin beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan tersebut, Ketua DPC PKB itu menjelaskan, bahwa informasi marak jual beli jabatan itu salah satu ia dapat dari Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat.
Dalam video itu ia mengaku bahwa pernah menelepon Wabup Bondowoso, dan mengklarifikasi soal marak jual beli jabatan. Menurutnya, Wabup membenarkan hal itu.
"Pemilik rumah itu lebih tahu isi rumah. Bupati dan Wakil Bupati itu suami istri. Kalau istri saja (Wabup, red) ngomong bahwa Bondowoso ini marak jual beli jabatan, kan berarti betul," jelas dia sebagaimana video yang beredar.
Dikonfirmasi mengenai perseteruan antara Bupati Salwa Arifin dan Ketua DPRD Ahmad Dhafir yang menyeret namanya, Wabup Irwan Bachtiar Rahmat mengaku tidak terlibat dalam urusan pengaduan tersebut.
"Saya tidak ada urusan dengan lapor melapor. Terserah, itu urusannya pak Kiai Salwa dengan Pak Haji Ahmad Dhafir, itu aja," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Namun demikian, seandainya nanti Wabup dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian atau kejaksaan pihaknya siap untuk bersikap kooperatif.
"Saya sebagai warga negara, akan datang, akan memberikan keterangan, apa yang saya dengar, apa yang saya tahu. Itu aja, kok repot," kata Wabup.
Diberitakan sebelumnya, DPC PPP mewakili Bupati Salwa Arifin meminta agar Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir meminta maaf dan mencabut pernyataannya dalam kurun 2X24. Namun hal itu tidak dipenuhi, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |