Dinilai Lecehkan Lembaga Negara, Ketua DPRD Bondowoso Resmi Polisikan Politisi PPP

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, resmi mengadukan politisi PPP, Samsul Hadi Merdeka pada pihak kepolisian. Didampingi pimpinan dewan yang lain, Ahmad Dhafir mendatangi Polres, Kamis (17/3/2022).
Wakil Ketua bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK 3) DPC PPP Bondowoso itu diadukan karena dinilai telah melecehkan lembaga DPRD.
Advertisement
Hal itu menyusul tersebarnya video Samsul Hadi yang menyebutkan Ketua DPRD Bondowoso dan 'kroni-kroninya' bermain proyek.
Menurut Ahmad Dhafir, laporan tersebut mewakili lembaga DPRD dan bukan atas nama pribadi. Sebab langkah hukum itu diambil setelah melalui keputusan badan musyawarah (Bamus) Senin (14/3/2022) malam.
"Bamus adalah alat kelengkapan dewan yang punya tugas dan wewenang memberikan masukan, pertimbangan kepada pimpinan terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil," jelas dia.
Pihaknya mengaku tidak serta merta bertindak dalam pengaduan ini. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim ahli, yang terdiri dari para doktor dan ahli hukum. "Jadi tim ahli kita bukan ahli fitnah," imbuh dia.
Menurutnya, laporan tersebut telah melalui kajian tim ahli. Hasil kesimpulan tim ahli menyebutkan, masalah tersebut mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD Bondowoso.
Saat mengadukan perkara tersebut, Ahmad Dhafir didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, Sekretaris Dewan, Solikhin dan kuasa hukum Eko Saputro.
Mereka datang ke Polres dengan menyiapkan sejumlah barang bukti. Seperti tangkapan layar dan rekaman video berdurasi 13 menit. "Bukti-bukti sudah dipersiapkan semua oleh sekretariat. Makanya Pak Sekwan juga ikut biar dikaji. Kita tidak boleh intervensi karena ini sudah berada di ranah kewenangan yudikatif," jelas dia.
Ketua DPC PKB itu juga membeberkan, bahwa tata tertib dalam peraturan perundangan, bahwa cara pengambilan keputusan diatur dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
"Alhamdulillah keputusan rapat Bamus itu musyawarah mufakat dan tidak ada yang minta voting. Tanda tangan atau tidak pun bukan persoalan tanda tangannya. Tapi berdasarkan hasil keputusan rapatnya," ungkap dia.
Ia juga menegaskan, bahwa DPRD tak ada urusan dengan proyek. Sebab kata dia, fungsi DPRD yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.
"Kedua, hak budget. Hak membahas dari bupati dan menyetujui anggaran. Ketiga, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, sekaligus menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat," jelas Ketua DPRD Bondowoso itu usai menyerahkan berkas pengaduan politisi PPP tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |