Hukum dan Kriminal

Warga Bondowoso Ditangkap karena Miliki Senjata Api Rakitan

Jumat, 22 April 2022 - 12:43 | 44.72k
Barang bukti berupa dua senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi peluru tajam diamankan Satreskrim Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Barang bukti berupa dua senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi peluru tajam diamankan Satreskrim Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang warga inisial T (40) diamankan Satreskrim Polres Bondowoso. Ia ditangkap karena didapati menyimpan dua senjata api rakitan laras panjang.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm. Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Advertisement

Satu senjata laras panjang popor warna coklat diamankan pada Tanggal 29 Maret 2022. Namun polisi tidak menemukan pemiliknya.

Petugas terus melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan T yang sudah kabur ke luar kota. 

Pada Tanggal 11 April 2022, polisi berhasil menangkap T di wilayah Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan mengamankan lagi satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam dari tangan tersangka.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api digunakan untuk berburu binatang dan menjaga kebun," kata dia, Jumat (22/4/2022).

Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal. Pihaknya masih mendalami asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut. 

"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.

Polisi juga sedang mendalami dari mana tersangka T mendapatkan amunisi. "Pemilik sebagai petani," imbuh dia.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api rakitan laras panjang, dan 21 butir amunisi.

"Laras yang kami periksa itu laras asli, tapi modifikasi, amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Itu masih kami dalami, peruntukan dan dapat dari mana," paparnya.

Awal kepemilikan senjata tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku agak licin, tapi Alhamdulillah berhasil diamankan berkat support dari masyarakat," paparnya.

Warga Bondowoso yang didapati memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan undang-undang darurat nomor 15 Tahun 51, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES