Peristiwa Daerah

Pemerintah Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin Untuk Tangani Wabah PMK

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:48 | 73.37k
Penyuntikan vitamin terhadap salah satu sapi ternak di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Penyuntikan vitamin terhadap salah satu sapi ternak di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah telah melakukan pengadaan vaksin sebanyak 3 juta dosis untuk mengatasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyasar hewan ternak. Impor vaksin darurat, diketahui rencananya bakal didatangkan pada pekan kedua Juni 2022 mendatang.

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKB), Nuryani Zainuddin mengatakan, impor vaksin dilakukan, karena Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) belum siap memproduksi vaksin PMK dalam waktu cepat.

Advertisement

"Tetapi bulan Agustus dalam Minggu keempat rencananya Pusvetma akan mulai produksi vaksin PMK masal," ujar Nuryani, Selasa (31/5/2022).

Impor vaksin tersebut diketahui juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Obat Hewan. Rencananya, pelaksanaan vaksin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

"Terkait penanganan wabah boleh dilakukan vaksinasi untuk memberikan kekebalan dan vaksinasi bisa diberikan di daerah wabah yang lebih prioritas, lalu di daerah tertular, risiko tinggi dan lainnya," ungkapnya.

Pihaknya sementara ini juga masih menghitung target populasi hewan ternak yang akan di vaksinasi. Akan tetapi, disampaikan berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, minimal sebanyak 80 persen dari target populasi hewan ternak yang ada.

Jika vaksin tiba, prioritas utama penyuntikan vaksin nantinya dilakukan kepada hewan ternak jenis sapi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan sapi memiliki indikator PMK dengan gejala klinis yang nampak.

"Sehingga orang baru tahu ketika PMK menyerang sapi ada tanda gejala klinis yang menjadi permasalahan jika sapi sembuh masih bisa membawa virus atau menjadi Cartier, ternak yang sembuh belum tentu sembuh keseluruhan," jelasnya.

Sementara itu, tiga juta dosis vaksin PMK nantinya hanya bisa diperuntukan bagi 1 juga ekor sapi dengan estimasi peningkatan imunitas selama 12 bulan. Rencananya, vaksin tersebut dilakukan seperti Covid-19, yakni penyuntikan dosis pertama, kedua dan ketiga atau biasa dikenal booster.

"Dalam rangka emergency vaksin untuk kekebalan penuh diperlukan dua kali vaksin dasar dan satu booster. Vaksin booster dilakukan setelah vaksin kedua setiap enam bulan sekali," tuturnya.

Selanjutnya, dalam mekanisme pelaksanaan vaksinasi hewan ternak yang telah tervaksin selama 28 hari tidak boleh dilalu lintasan atau keluar masuk kandang. "Selain itu harus diberi penanda, karena vaksinasi PMK ini seperti vaksin Covid-19 ada dosis pertama hingga ketiga. Jadi ternak yang tervaksin harus diberi tanda," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES