Hukum dan Kriminal

Tersangka Penusukan Masih di Bawah Umur, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Jumat, 08 Juli 2022 - 18:18 | 33.39k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat ditemui awak media, Jumat (8/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat ditemui awak media, Jumat (8/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejadian penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jl Citra Garden City, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kini tengah dalam tahap pemberkasan.

Kasus tersebut, saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Advertisement

"Saat ini kami masih dalam tahap proses pemberkasan. Insyallah dalam pekan ini atau pekan depan kami akan kirim berkas ke Kejaksaan terkait perkara tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (8/7/2022).

Perlu diketahui, kejadian penusukan tersebut dilakukan oleh pria berinisial MS (17) warga Jl Sawahan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (5/7/2022) lalu dengan korban berinisial S (21) warga Jl KH. Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota pun telah menetapkan satu tersangka penusukan, yakni MS yang diketahui memang masih berada di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

"Pelaku memang di bawah umur. Sampai saat ini kami masih menetapkan satu orang (tersangka). Yang kami periksa ada dua orang," ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu menjelaskan jika pelaku yang memang masih di bawah umur, batas penahanannya adalah 15 hari dengan skema penahanan awal selama tujuh hari dan bisa diperpanjang selama delapan hari.

Namun, saat ditanya terkait motif pelaku penusukan, Bayu tidak bisa membeberkan, karena pelaku masih anak-anak atau di bawah umur. "Untuk motif dan sebagainya kami belum bisa mengungkapkan, karena usia pelaku yang masih anak-anak. Saat ini pelaku ada di Rutan Anak Polresta Malang Kota," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa motif pelaku penusukan tersebut merupakan persoalan asmara. Namun hal itu masih belum bisa dibenarkan.

Tetapi, Bayu memastikan bahwa tersangka penusukan usai melakukan perbuatannya langsung diamankan oleh pihak Polsek Kedungkandang dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota beserta barang buktinya.

"Kami amankan tersangka di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Barang bukti yang diamankan, pakaian pelaku dan korban, kemudian pisau yang digunakan. Dan saat itu posisi pelaku saat ketemu korban diantar oleh temannya," bebernya.

Karena pelaku penusukan di Kota Malang yang masih di bawah umur, Polresta Malang Kota pun memberikan pendampingan psikologis. "Pasti ada pendampingan khusus terhadap pelaku. Karena kami memakai sistem peradilan anak dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES