Peristiwa Daerah

PP Muhammadiyah Minta Kasus MSAT di Jombang Tak Dikaitkan dengan Istilah Anak Kiai

Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:36 | 67.73k
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Suara.com)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Suara.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta kasus MSAT alias Mas Bechi (42), pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tidak dikait-kaitkan dengan istilah putra kiai.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dijadikan ajang menghakimi dunia pesantren terutama kehidupan pribadi kiai. Kata dia, masyarakat perkotaan tidak pernah mengerti betapa terhormatnya sosok kiai di kalangan masyarakat.

Advertisement

Dia menambahkan, Mas Bechi merupakan contoh lain dari pemuda pada umumnya yang juga tidak lepas dari masyarakat. Dia mendorong setiap penyidikan terhadap Mas Bechi, dia meminta publik tak mengaitkan Mas Bechi dengan statusnya sebagai 'anak kiai'.

"Menurut saya, penting untuk menjadi pelajaran kita adalah, pertama, ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut, misalnya janganlah misalnya 'anaknya kiai' atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut, dia memohon kepada masyarakat tidak terfokus pada statusnya tapi fokus pada status hukum yang sedang ditangani. Dia tidak ingin nama pesantren tercemar hanya gara-gara masalah tersebut.

Kepada pengasuh Pesantren lain, dia berpesan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Dia tidak ingin kejadian yang memalukan tersebut terjadi berulang kali di pesantren lain.

"Kemudian kedua, lihat deliknya. Melihat delik ini penting supaya apa? Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum. Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana mana. Tapi itu konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagian isu publik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Jatim menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Kasus ini pun mendorong PP Muhammadiyah angkat bicara.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES