Kuasa Hukum Terdakwa SPI Kota Batu Bantah Adanya Intimidasi Terhadap Korban

TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa Hukum bos Sekolah SPI Kota Batu, Jeffry Simatupang secara tegas membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan JE terhadap sejumlah terduga korban kekerasan seksual.
Hal ini ditanggapi Jeffry setelah adanya pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang menyebut bahwa terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual ini telah melakukan intimidasi kepada korban maupun saksi.
Advertisement
Setidaknya, terdapat sembilan saksi dan korban yang sempat diintimidasi oleh JE. Tujuannya tentu agar saksi dan korban menarik tuntutan mereka di pengadilan.
Intimidasi tersebut pun diketahui berupa pesan melalui WhatsApp. Selain itu juga terdakwa menjanjikan fasilitas materi agar orang tua korban mencabut laporan laporan kasus tersebut.
Dari situ, Jeffry sebagai kuasa hukum JE secara tegas mengatakan jika memang ada chat dari WA, handphone yang digunakan bisa segera disita.
"Gampang, sita saja handphone (Hp)nya, buktikan itu chat WA-nya. Kita kalau bicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," ujar Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Jeffry pun menjelaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan semuanya ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan.
"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung soal JE yang diduga sempat melakukan intimidasi kepada saksi dan korban hingga menawarkan sejumlah materi, ia hanya menjawab singkat saja.
"Klien kami yakin tidak bersalah. Jadi buat apa menawarkan materi. Enggak perlu, karena tidak melakukan. Kepada siapapun, baik dari terduga korban atau siapapun. Tidak pernah ada penawaran-penawaran tertentu untuk mencabut laporan dan lainnya," pungkas Kuasa Hukum Bos Sekolah SPI Kota Batu ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |